June 11, 2013

Memahami Tentang Gelar-Gelar Fotografi/Photografer

Fotografi adalah sebuah profesi atau kegiatan yang tidak menuntut gelar resmi secara tegas. Seorang fotografer boleh menyandang gelar profesional walau sama sekali tidak pernah mengenyam pendidikan fotografer sekalipun. Ini tentu berbeda dengan profesi dokter, hakim, akuntan, dan juga TNI. Siapa pun boleh mengaku sebagai fotografer tanpa sanksi hukum, sementara tidak seorang pun bisa mengaku dokter, hakim, akuntan, dan TNI tanpa pendidikan khusus yang harus dibuktikan dengan aneka surat.
Lebih jauh lagi, gelar fotografi yang didapat dari sekolah resmi (S-1, S-2, atau S-3) biasanya malah tidak menunjukkan bahwa itu gelar tentang fotografi (peruguran tinggi di Indonesia yang resmi punya jurusan fotografi antara lain Universitas Trisakti dan ISI Yogyakarta). Lulusan sekolah fotografi resmi pun bukan jaminan punya kemampuan lebih baik daripada yang tidak bersekolah fotografi sama sekali.
Namun, kalau Anda perhatikan, beberapa orang memasang gelar khas fotografi di belakang namanya. Stefanus Setiawan dari Yogyakarta mungkin adalah orang Indonesia yang terbanyak punya gelar, yaitu lebih dari 30 gelar nasional ataupun internasional. Sementara Agatha Bunanta adalah wanita Indonesia yang punya gelar fotografi internasional terbanyak. Perhatikan namanya: Agatha Anne Bunanta, ARPS, EPSA, EFIAP/bronze, UPI Crown 4.

Pengakuan di lingkungan tertentu
Saat para penggemar fotografi saling berkumpul dan bertukar kartu nama, gelar-gelar fotografi sangat berperan di sini. Gelar ini adalah suatu distinction, yaitu suatu pengakuan dari lembaga foto internasional terhadap kemampuan karya dan jerih payah sang fotografer. Dengan mengetahui “gelar” tersebut, paling tidak diantara sesama fotografer kira-kira mengetahui “posisi” dan kemampuan si pemilik gelar.
Gelar-gelar fotografi itu diberikan oleh berbagai lembaga yang diakui “kekuatannya” di lingkungan fotografi. Ada empat lembaga fotografi internasional besar yang memberikan gelar fotografi internasional non akademik, sementara untuk lingkup Indonesia  cuma ada FPSI (Federasi Perkumpulan Senifoto Indonesia).
Adapun keempat lembaga internasional itu adalah :
. RPS (Royal Photographic Society) yang berkantor pusat di Bath, Inggirs.
. PSA (Photographic Society of America) yang berkantor pusat di Amerika.
FIAP (Federation Internationale de l’art Photographique) yang berkantor pusat di Paris.
. UPI (United Photographic International) yang berkantor pusat di Yunani.
Untuk PSA, FIAP, dan UPI, gelar fotografi diperoleh dengan cara mengikuti lomba salon internasional yang diakui lembaga-lembaga fotografi tersebut yang tersebar di seluruh dunia. Indonesia sendiri mempunyai Indonesia Salon of Art Photography (ISAP) yang diakui oleh lembaga-lembaga fotografi tersebut. Dalam lomba internasional, setiap foto yang diterima/terpilih untuk pameran akan mendapatkan 1 poin dan poin itu dikumpulkan sampai mencapai jumlah poin tertentu yang bisa diajukan sebagai gelar fotografi.
Secara garis besar, untuk PSA gelar dimulai dari PSA Star 1 sampai Star 5  dan seterusnya, berdasarkan jumlah foto yang diterima dan judul foto yang diterima, yang kemudian bisa ditukarkan dengan gelar yang lebih tinggi seperti PPSA (Proficiency) (minimum 288 poin), EPSA (Excellence) (minimum 700 poin), MPSA (Master) (minimum 1.500 poin), GMPSA (Grand Master) (minimum 3.000 poin).
Untuk FIAP, gelar yang dikeluarkan dimulai dari AFIAP (minimum 40 poin dari minimum 15 judul foto yang diterima di 15 salon internasional di 8 negara), EFIAP (minimum 250 poin dari minimum 50 judul foto yang diterima di 30 salon di 20 negara). Setelah jenjang EFIAP, ada lagi EFIAP bronze sampai platinum berdasarkan jumlah poin dan judul foto.
Untuk gelar UPI yang di keluarkan adalah UPI Crown 1 (200 poin) sampai dengan Upi Crown 4 (6.000 poin) berdasarkan jumlah poin foto. Pada perhitungan poin dalam UPI, setiap lomba foto yang diakui oleh UPI mendapatkan poin 2 kali lipat.
Gelar RPS sedikit berbeda dengan ketiga lembaga lainnya di mana pengambilan gelar RPS adalah berdasarkan pengujian dari portofolio fotografer. Gelar yang dikeluarkan LRPS (Licentiateship) dengan mengajukan 10 foto untuk diuji. ARPS (Associateship) dengan mengajukan 15 foto untuk diuji dan FRPS (Fellowship) dengan mengajukan 20 ofot untuk diuji.Portofolio diuji oleh sebuah panel juri yang sangat berpengalaman .
Keanggotaan PSA, RPS, dan UPI adalah perseorangan dengan mendaftarkan diri ke lembaga tersebut atau perwakilannya dan membayar iuran tahunan. Setiap anggota PSA dan RPS akan mendapatkan jurnal atau majalah bulanan yang berisi artikel-artikel fotografi yang menarik dan membuka wawasan fotografi kita. 
Di Indonesia, para perwakilan dari keempat lembaga tersebut adalah:
. PSA Region Director untuk Indonesia: Agatha Bunanta ARPS, EPSA, EFIAP/bronze, UPI Crown 4.
. RPS Indonesia Chapter: Agatha Bunanta ARPS, EPSA, EFIAP/bronze, UPI Crown 4.
. FIAP Indonesia representative: Harto Solichin Margo, Hon.EFIAP.
. Upi Indonesia representative: Edwin Djuanda, ARPS, AFIAP, UPI-Hermes.

Bagikan

Jangan lewatkan

Memahami Tentang Gelar-Gelar Fotografi/Photografer
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.